Pengertian, Hukum dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Apakah kamu sedang ingin mengetahui informasi tentang apa itu zakat penghasilan dan bagaimana cara menghitung zakat penghasilan? Jika ini yang kamu cari maka kamu tidak boleh melewatkan informasi ringkas tentang zakat penghasilan berikut ini.

Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan atau juga bisa disebut dengan zakat profesi merupakan zakat yang harus dikeluarkan setiap muslim yang memiliki pekerjaan atau keahlian profesional yang mendatangkan pendapatan halal yang sudah memenuhi nisab.

Zakat penghasilan ( al mal al- mustafad ) umumnya dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki pekerjaan seperti seniman, makelar, dosen, advokat, konsultan. Doket dan pegawai negeri atau pegawai swasta, serta pejabat.

Hukum Zakat Penghasilan

Menurut beberapa pandangan ulama fiqh mereka memiliki hukum yang berbeda-beda. Hukum zakat penghasilan menurut madzab empat ulama tidak mewajibkan zakat penghasilan dikeluarkan kecuali seorang muslim tersebut telah mencapai haul dan nisabnya.

Tetapi berdasarkan fatwa ulama MUI Nomor 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan, isinya menjelaskan tentang zakat penghasilan hukumnya wajib dilaksanakan seorang muslim.

Kewajiban dan hukum zakat penghasilan ini juga mengacu pada pendapat para sahabat dalam Al-fiqh al- Islam wa adillatu, 2/ 866. Dan di dalam Al Quran tercantum dalam Surat At-Taubah ayat 103 dan QS Al- Baqarah ayat 267 serta hadist dari HR. Ahmad yang menjelaskan tentang zakat.

Jika kita sepakat dengan pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan maka kita harus bisa menghitung penghasilan kotor dan penghasilan bersih.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Untuk menghitung zakat penghasilan kita harus mengetahui bruto atau penghasilan kotor dan netto atau penghasilan bersih terlebih dahulu.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan dari penghasilan bruto

Untuk cara menghitung zakat mal dari penghasilan kotor maka seorang muslim tersebut harus telah mencapai nisab 85 gram emas dalam waktu 1 tahun.

Untuk zakat penghasilan yang dikeluarkannya adalah 2,5% sebelum dikurangi apapun saat mendapatkan penghasilan kotor.

Contohnya sebagai berikut, jika kamu mendapatkan penghasilan selama 1 bulan sebanyak 3 juta, maka 3 juta x 12 bulan = Rp 36 juta. Berarti zakat penghasilan yang dikeluarkan dikalikan dengan 2,5 % maka hasilnya dalam 1 tahun Rp 900 ribu dan 1 bulan zakat penghasilanya adalah Rp 75 ribu.

Jadi sebelum kamu membelanjakan penghasilan yang kamu miliki kamu harus mengeluarkan zakat penghasilan tersebut telebih dahulu tanpa mengurangi apapun.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan dari Netto

Untuk menghitung zakat penghasilan dari netto atau zakat bersih maka jika seorang muslim telah mencapai nisab dan dikurangi dengan kebutuhan pokok yang dikeluarkan sehari-hari termasuk hutang, papan dan pangan.

Jika setelah dikurangi kebutuhan tersebut, pendapatan masih mencapai nisab maka seorang muslim tersebut sudah wajib untuk melaksanakan zakat. Jika ternyata setelah dihitung belum mencapai nisab maka tidak diwajibkan untuk zakat.

Jadi kesimpulannya, seorang muslim yang mendapatkan penghasilan yang halal dan telah mencapai nisab sebesar 85 gram emas dalam 1 tahun wajib untuk mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen. Zakat penghasilan ini bisa dilaksanakan di akhir tahun atau setiap bulan.

Akan lebih baik jika zakat dikeluarkan dengan hitungan dari penghasilan kotor sebelum kita kurangi dengan kebutuhan pokok dan lain-lain. Karena zakat adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh seorang muslim.

Zakat penghasilan juga merupakan hal baik yang dapat mensucikan harta yang kita miliki dan agar kita juga bisa mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT.

Pengertian, Hukum dan Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Scroll to top